Minggu, 08 Juni 2014

WISATA PANTAI PASIR PUTIH SITUBONDO

                                       

pantai pasir putih situbondo jawa timur yang memepesona, sungguh sayang sekali untuk dilewatkan kala kita touring ke pulau dewata melalui jalur pantura jawa timur.
sekedar melepas penat dan lelah dalam perjalanan, disana juga tersedia warung-warung makanan khas jawa. atau sekedar minum kopi dalam dinginnya suasana pantai pasir putih situbondo jawa timur.
didalam lokasi wisata banyak sekali fasilitas yang disediakan oleh pihak pengelola wahana wisata pantai pasir putih situbondo,jadi jangan khawatir semua yang anda butuhkan saat berwisata di pantai pasir putih situbondo dijamin terpenuhi. dan raih kepuasan berwisata anda disana.
kira-kira itulah sedikit pengalaman yang ingin saya ceritakan.
yang jelas itu salah satu kebanggaan jawa timur.

Kamis, 19 Januari 2012

Peristilahan Yang Berhubungan Dengan Perjanjian

A. PERJANJIAN
Istilah perjanjian berasal dari bahasa belanda overeenkomst dan verbintenis.
Di berbagai perpustakaan dipergunakan bermacam-macam istilah seperti:
- dalam KUH Perdata digunakan istilah perikatan untuk verbintenis dan perjanjian untuk overeenkomst.
- Utrecht, dalam bukunya "Pengantar Hukum Indonesia" menggunakan istilah perutangan untuk verbintenis dan
   perjanjian untuk overeenkomst.
- Ikhsan dalam bukunya "Hukum Pedata jilid 1" menerjemahkan verbitenis dengan perjanjian dan overeekomst
   dengan persetujuan.

      Hal tersebut berarti bahwa untuk verbitenis terdapat tiga istilah Indonesia, yaitu perikatan,perjanjian dan perutangan, sedangkan untuk istilah overeenkomst dipakai dua istilah, yaitu perjanjian dan persetujuan. Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan  bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengkatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

B. PERIKATAN
Dari Pasal 1313 ayat (1) KUH Perdata, dapat diketahui bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Dari peristiwa tersebut timbul suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang dinamakan perikatan. Dengan demikian, perjanjian merupakan sumber terpenting yang melahirkan perikatan.selain dari perjanjian, perikatan juga dilahirkan dari Undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata) atau dengan perkataan lain ada perikatan yang lahir dari perjanjian dan perikatan yang lahir dari Undang-undang. Pada kenyataannya yang paling banyak adalah perkatan yang dilahirkan dari perjanjian. Dan tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu , untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu (1234 KUH Perdata). Contoh perikatan yang dilahirkan dari perjanjian, misalnya: perjanjian jual beli.
       Antara perikatan yang bersumber dari perjanjian dengan perikatan yang bersumber dari undang-undang terdapat perbedaan sebagai berikut.
  1. perikatan yang lahir dari perjanjian menimbulkan hubungan hukum yang memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian berdasarkan atas kemauan dan kehendak sendari dari para pihak yang bersangkutan yang mengikatkan diri tersebut; sedangkan
  2. Perikatan yang lahir dari undang-undang adalah perikatan yang terjadi karena adanya suatu peristiwa tertentu sehingga melahirkan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pihak yang bersangkutan, tetapi bukan berasal atau merupakan kehendak para pihak yang bersangkutan melainkan telah diatur dan ditentukan oleh undang-undang.
Contoh perikatan yang bersumber dari undang-undang
Dengan kelahiran anak dlm suatu perkawinan, maka lahirlah suatu ikatan antara si ayah dan si anak yang sebelumnya telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu :
  •  tiap-tiap anak dlm umur berapapun juga wajib menaruh kehormatan dan keseganan terhadap bapak dan ibunya
  • si bapak dan si ibu wajib memelihara dan mendidik anak mereka yang belum dewasa(pasal 298 KUHP perdata)
  • dan tiap-tiap anak wajib memberi nafkah kepada kedua orang tuanya dan para keluarga sedarahnya apabila mereka dlm keadaan miskin(pasal 321 KUHP perdata)
Contoh perikatan yang bersumber dari undang-undang karena perbuatan manusia
Selanjutnya perikatan yang bersumber dari undang-undang sebagai akibat dari perbuatan manusia atau orang, adalah dengan dilakukannya suatu perbuatan oleh seseorang maka undang-undang meletekkan akibat huku berupa perikatan pada orang tersebut. Dalam hal iniperbuatan itu tentunyamerupakan perbuatan yang diperbolehkan menurut hukum.